Remisi Adalah
Pengertian Remisi
Remisi adalah pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang diberikan oleh pihak berwenang. Remisi merupakan salah satu bentuk fasilitas yang diberikan kepada narapidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik yang telah ditunjukkan selama menjalani masa hukuman. Dalam sistem peradilan di Indonesia, remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Tujuan Remisi
Tujuan utama dari pemberian remisi adalah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagai bentuk pembinaan dan reintegrasi sosial. Dengan adanya remisi, diharapkan narapidana dapat kembali berkontribusi secara positif dalam masyarakat setelah menjalani masa hukuman. Selain itu, remisi juga bertujuan untuk mendorong narapidana agar menjaga disiplin dan perilaku yang baik selama menjalani hukuman.
Jenis-Jenis Remisi
Ada beberapa jenis remisi yang dapat diberikan kepada narapidana, antara lain:
1. Remisi Umum
Remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan dengan baik dan memiliki catatan perilaku yang baik. Remisi umum dapat berupa pengurangan masa hukuman tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Remisi Khusus
Remisi khusus diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat tertentu, seperti narapidana yang telah berusia lanjut, narapidana yang mengalami cacat fisik atau mental, atau narapidana yang mengalami penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Remisi Pembebasan Bersyarat
Remisi pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan dan memenuhi syarat tertentu. Narapidana yang mendapatkan remisi pembebasan bersyarat dapat dibebaskan lebih awal dengan tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses Pemberian Remisi
Proses pemberian remisi diawali dengan evaluasi dan penilaian perilaku narapidana selama menjalani masa hukuman. Evaluasi ini dilakukan oleh tim penilai yang terdiri dari petugas lembaga pemasyarakatan, seperti petugas pembinaan, petugas kesehatan, dan petugas sosial. Setelah evaluasi selesai, tim penilai akan merekomendasikan pemberian remisi kepada pihak berwenang, seperti direktur lembaga pemasyarakatan atau Menteri Hukum dan HAM.
Syarat Remisi
Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Beberapa syarat umum remisi antara lain:
- Telah menjalani masa hukuman minimal tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Belum pernah mendapatkan hukuman disiplin selama menjalani masa hukuman.
- Menunjukkan perilaku yang baik dan disiplin selama menjalani masa hukuman.
- Belum pernah melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan.
Manfaat Remisi
Pemberian remisi memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
- Memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.
- Mendorong narapidana untuk menjaga perilaku dan disiplin yang baik selama menjalani masa hukuman.
- Memfasilitasi pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana.
- Membantu mengurangi overpopulasi di lembaga pemasyarakatan.
Kritik Terhadap Remisi
Meskipun remisi memiliki tujuan yang baik, terdapat beberapa kritik yang dilontarkan terkait pemberian remisi. Beberapa kritik tersebut antara lain:
- Pemberian remisi dianggap tidak adil karena tidak semua narapidana memenuhi syarat yang sama.
- Beberapa narapidana yang mendapat remisi ternyata kembali melakukan tindakan kriminal setelah dibebaskan.
- Sistem evaluasi dan penilaian perilaku narapidana yang masih rentan terhadap subjektivitas petugas.
Kesimpulan
Remisi merupakan bentuk pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik yang ditunjukkan selama menjalani hukuman. Remisi bertujuan untuk membina dan reintegrasi sosial narapidana, serta mendorong narapidana untuk menjaga perilaku dan disiplin yang baik. Meskipun remisi memiliki beberapa manfaat, terdapat pula kritik terhadap pemberian remisi yang perlu diperhatikan dalam implementasinya.