Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bela Negara Terdapat Pada Pasal

Topik & Tokoh Pengertian Bela Negara

Bela Negara adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal-pasal tertentu, terdapat penjelasan mengenai Bela Negara yang menjadi acuan bagi setiap warga negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 27 Ayat 3

Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Hal ini mengandung makna bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk turut serta dalam menjaga kedaulatan negara, integritas wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara.

Pasal 30 Ayat 1

Pasal 30 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan, pembinaan, dan pengayoman Negara dalam mempertahankan kemerdekaan dan keselamatan negara. Dalam hal ini, Bela Negara bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dan pembinaan kepada warganya.

Pasal 30 Ayat 2

Pasal 30 ayat 2 menegaskan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Hal ini menunjukkan bahwa Bela Negara tidak hanya terbatas pada situasi perang, tetapi juga dalam situasi keamanan negara yang meliputi penjagaan batas wilayah, penanggulangan bencana, dan pemeliharaan ketertiban masyarakat.

Pasal 32 Ayat 1

Pasal 32 ayat 1 menyatakan bahwa negara menetapkan sistem pendidikan nasional untuk menumbuhkan kesadaran Bela Negara pada setiap warga negara. Pendidikan nasional memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan kesadaran warga negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya terhadap negara.

Pasal 32 Ayat 2

Pasal 32 ayat 2 menjelaskan bahwa pendidikan nasional juga bertugas untuk mengembangkan potensi peserta didik dalam rangka kepentingan pembangunan nasional. Pendidikan Bela Negara menjadi bagian integral dari pendidikan nasional yang bertujuan untuk membentuk generasi muda yang cinta tanah air dan siap melindungi negara.

Pasal 33 Ayat 1

Pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam konteks Bela Negara, asas kekeluargaan ini mengandung makna bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk saling membantu dan mendukung dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Pasal 33 Ayat 2

Pasal 33 ayat 2 menjelaskan bahwa perekonomian nasional juga diselenggarakan dengan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam hal ini, Bela Negara juga berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi negara agar tetap kuat dan mandiri dalam menghadapi tantangan global.

Pasal 34 Ayat 1

Pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah berusaha menyediakan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lapangan kerja yang cukup sehingga setiap warga negara dapat berkontribusi dalam membangun negara.

Pasal 34 Ayat 2

Pasal 34 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dalam hal ini, Bela Negara juga berarti setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk mencari dan menjalankan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab serta semangat kebersamaan dalam memajukan negara.

Pasal 34 Ayat 3

Pasal 34 ayat 3 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh jaminan sosial. Jaminan sosial ini mencakup perlindungan dan kesejahteraan bagi warga negara yang membutuhkan, sehingga setiap warga negara dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya terhadap negara.