Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Skp Dosen Asisten Ahli

Format SKP Terbaru Sesuai Permenpan No 8 Tahun 2021

Apa itu SKP?

SKP atau Surat Keterangan Penugasan adalah dokumen yang diberikan kepada dosen sebagai bentuk pengakuan atas tugas tambahan yang dilakukan di luar tugas utamanya sebagai pendidik. Dalam dunia akademik, dosen asisten ahli sering diberi tugas untuk membantu profesor atau dosen senior dalam kegiatan penelitian, pengajaran, dan pengabdian masyarakat.

Struktur SKP Dosen Asisten Ahli

SKP Dosen Asisten Ahli biasanya terdiri dari beberapa bagian, antara lain:

1. Identitas Dosen

Bagian ini berisi informasi mengenai nama lengkap dosen, jabatan, institusi, dan kontak yang bisa dihubungi.

2. Penugasan

Bagian ini menjelaskan secara rinci tugas tambahan yang akan diemban oleh dosen asisten ahli. Misalnya, kegiatan penelitian yang akan dilakukan, mata kuliah yang akan diajar, atau proyek pengabdian masyarakat yang akan dikerjakan.

3. Waktu Penugasan

Bagian ini mencantumkan periode waktu penugasan, misalnya mulai dari tanggal tertentu hingga tanggal tertentu.

4. Tanggung Jawab

Bagian ini menjelaskan tanggung jawab dosen asisten ahli selama menjalankan tugas tambahan tersebut. Tanggung jawab ini bisa berupa pengumpulan data, analisis data, penyusunan laporan, atau hal-hal lain yang terkait dengan penugasan.

5. Evaluasi

Bagian ini berfungsi sebagai evaluasi terhadap pekerjaan yang telah dilakukan oleh dosen asisten ahli. Evaluasi ini bisa berupa penilaian kualitas laporan, prestasi dalam menjalankan tugas, atau kontribusi dalam penelitian atau pengajaran.

Contoh SKP Dosen Asisten Ahli

Berikut ini adalah contoh SKP Dosen Asisten Ahli:

Surat Keterangan Penugasan

Dalam rangka mendukung kegiatan penelitian yang dilakukan oleh Prof. Dr. XXX, saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : XXX

Jabatan : Asisten Ahli

Institusi: Universitas ABC

Telepon : XXX

Dengan ini diberikan penugasan sebagai berikut:

1. Melakukan pengumpulan data untuk penelitian tentang XXX.

2. Menganalisis data yang telah dikumpulkan.

3. Membantu dalam penyusunan laporan penelitian.

4. Menyampaikan hasil penelitian dalam bentuk presentasi di konferensi ilmiah.

Penugasan ini berlaku mulai tanggal XX hingga tanggal XX. Dalam menjalankan tugas ini, saya bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Prof. Dr. XXX.

Hasil kerja saya akan dievaluasi berdasarkan kualitas laporan yang disusun, kontribusi dalam penelitian, dan presentasi di konferensi ilmiah tersebut.

Demikian surat keterangan penugasan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat saya,

XXX

Asisten Ahli

Kesimpulan

SKP Dosen Asisten Ahli merupakan dokumen penting yang mengakui tugas tambahan yang dilakukan oleh dosen di luar tugas utamanya. Surat ini berisi penugasan, waktu penugasan, tanggung jawab, dan evaluasi terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh dosen asisten ahli. Dengan adanya SKP, tugas tambahan yang dilakukan oleh dosen asisten ahli dapat diakui dan dinilai secara objektif.