Arti Cakup Menurut Kbbi
Pengertian cakup
Cakup adalah kata benda yang memiliki beberapa makna menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Berikut adalah beberapa definisi cakup menurut KBBI:
- Masuk ke dalam tanggung jawab atau wilayah kekuasaan.
- Masuk dalam jangkauan atau wewenang seseorang atau lembaga.
- Memasukkan dalam jumlah tertentu.
- Mengandungi atau menampung dalam batas tertentu.
Contoh penggunaan cakup dalam kalimat:
1. Tanggung jawabnya sebagai kepala proyek cakup seluruh aspek pekerjaan.
2. Departemen ini bertanggung jawab atas cakupan pemasaran di wilayah Asia Tenggara.
3. Setiap karyawan harus mengisi formulir yang mencakup data pribadi mereka.
4. Kapal ini mampu menampung cakupan penumpang maksimal 200 orang.
Antonim cakup:
Tidak ada antonim yang ditemukan untuk kata cakup.
Sinonim cakup:
- Meliputi
- Mencakup
- Memasukkan
- Menyertakan