Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Uud Tentang Bela Negara

Dasar Hukum Bela Negara Uud 1945

Pengertian Bela Negara

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab dan kewajiban untuk mempertahankan, memelihara, dan memajukan keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dasar Hukum Bela Negara

Undang-Undang Dasar 1945

Dasar hukum utama Bela Negara di Indonesia tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara." Pasal ini memberikan dasar hukum bagi penerapan Bela Negara secara luas di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga menjadi dasar hukum yang mengatur tentang Bela Negara. Undang-Undang ini menjelaskan mengenai kewajiban warga negara untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara.

Tujuan Bela Negara

Tujuan utama dari Bela Negara adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam melaksanakan Bela Negara, warga negara diharapkan memiliki kesadaran akan pentingnya menjaga keutuhan dan kedaulatan negara serta berpartisipasi aktif dalam upaya pembelaan negara.

Unsur-unsur Bela Negara

Bela Negara memiliki beberapa unsur yang harus diperhatikan oleh warga negara, antara lain:

  1. Kesadaran akan identitas nasional dan kebangsaan.
  2. Kesadaran akan pentingnya menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara.
  3. Kesadaran akan peran dan kewajiban sebagai warga negara.
  4. Kesadaran akan ancaman dan tantangan yang dihadapi oleh Negara.
  5. Kesadaran akan pentingnya partisipasi aktif dalam upaya pembelaan negara.

Bentuk-bentuk Partisipasi dalam Bela Negara

Partisipasi dalam Bela Negara dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat, tidak terbatas pada anggota TNI atau Polri. Beberapa bentuk partisipasi dalam Bela Negara antara lain:

  • Meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara.
  • Menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.
  • Menjaga dan memelihara lingkungan hidup.
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan semangat gotong royong.
  • Mengikuti kegiatan-kegiatan sosial dan keagamaan yang bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Pelaksanaan Bela Negara

Pelaksanaan Bela Negara meliputi berbagai aspek, seperti pendidikan dan pelatihan Bela Negara di sekolah-sekolah, pembentukan kewaspadaan nasional, pengembangan kekuatan pertahanan, serta penguatan sinergi antara TNI, Polri, dan masyarakat.

Manfaat Bela Negara

Bela Negara memiliki manfaat yang sangat penting bagi negara dan masyarakat, antara lain:

  • Menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara.
  • Membentuk karakter dan sikap patriotisme pada warga negara.
  • Menciptakan rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Memperkuat pertahanan dan keamanan negara.
  • Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan negara.

Kesimpulan

Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara Indonesia yang didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab dan kewajiban untuk mempertahankan, memelihara, dan memajukan keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan Bela Negara melibatkan semua lapisan masyarakat dalam berbagai bentuk partisipasi, dan memiliki manfaat yang penting bagi negara dan masyarakat.