Landasan Hukum Upaya Bela Negara Ditunjukkan Nomor
Pendahuluan
Di tahun 2024 ini, penting bagi kita untuk memahami landasan hukum upaya bela negara yang diatur dalam nomor-nomor tertentu. Melalui pemahaman ini, kita dapat menjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan baik dari dalam maupun luar negara.
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 27 Ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan hukum utama yang mengatur upaya bela negara. Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
Pasal 9
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga menjadi landasan hukum yang penting. Pasal 9 menyebutkan bahwa seluruh komponen bangsa memiliki tanggung jawab dalam upaya bela negara.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Pasal 4
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengatur tentang upaya bela negara dari segi pertahanan negara. Pasal 4 menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan pertahanan negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
Pasal 2 Ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 mengatur lebih lanjut mengenai upaya bela negara. Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan bahwa upaya bela negara dilaksanakan oleh seluruh komponen bangsa.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018
Pasal 3
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pertahanan Negara juga menjadi landasan hukum yang penting. Pasal 3 menyebutkan bahwa rencana pertahanan negara mencakup upaya bela negara.
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2019
Bagian Keempat
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Pengamanan Nasional juga mengatur mengenai upaya bela negara. Bagian Keempat Keputusan Presiden ini menjelaskan mengenai fungsi dan tugas Majelis Pertimbangan Pengamanan Nasional dalam upaya bela negara.
Kesimpulan
Landasan hukum upaya bela negara ditunjukkan oleh beberapa nomor regulasi yang mencakup Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, dan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2019. Dengan memahami landasan hukum ini, kita dapat melaksanakan upaya bela negara dengan baik dan menjaga kedaulatan serta keutuhan wilayah Indonesia.