Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bela Negara Pasal Berapa

Pasal Bela Negara Menjaga Kedaulatan dan Keutuhan Negara Pemerintah

Apa itu Bela Negara?

Bela Negara adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk melindungi tanah air dari segala ancaman dan bahaya yang dapat mengganggu keutuhan negara. Konsep Bela Negara bertujuan untuk memperkuat rasa cinta tanah air, semangat nasionalisme, serta kesadaran akan pentingnya menjaga keutuhan negara.

Dasar Hukum Bela Negara

1. Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya bela negara dan ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur mengenai Bela Negara. Pasal 7 dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib melaksanakan Bela Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanggung Jawab Warga Negara dalam Bela Negara

Warga negara memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan Bela Negara sesuai dengan kedudukan, peran, dan kemampuan masing-masing. Tanggung jawab warga negara dalam Bela Negara antara lain:

1. Kewajiban Patuh Hukum

Warga negara wajib patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Ini merupakan bentuk kontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.

2. Kewajiban Mengabdi pada Negara

Warga negara wajib mengabdi pada negara dan bangsa dengan cara mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan sesuai dengan kemampuan dan keahliannya.

3. Kewajiban Mengikuti Wajib Militer

Warga negara laki-laki wajib menjalani wajib militer atau wajib negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara.

Sanksi Bagi Pelanggar Bela Negara

Bagi warga negara yang melanggar kewajiban Bela Negara, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa denda, kurungan, atau hukuman lainnya yang ditetapkan oleh pengadilan.

Kesimpulan

Bela Negara merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk melindungi tanah air dari segala ancaman dan bahaya. Dasar hukum Bela Negara terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Warga negara memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan Bela Negara, antara lain kewajiban patuh hukum, mengabdi pada negara, serta mengikuti wajib militer. Pelanggaran terhadap Bela Negara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.