Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Arti Dejure Menurut Kbbi


Pengertian Dejure

Dejure adalah istilah yang sering digunakan dalam hukum. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dejure memiliki arti sebagai berikut:

Definisi Dejure

Dejure adalah sesuatu yang berdasarkan hukum yang berlaku secara sah. Dalam konteks ini, dejure mengacu pada sesuatu yang diakui, diatur, atau diberlakukan oleh hukum yang berlaku.

Contoh Penggunaan Dejure dalam Kalimat

1. Pengadilan mengakui bahwa tindakan tersebut adalah dejure dan bukan hanya de facto.

2. Perubahan tersebut harus diatur dejure agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

3. Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan tersebut dijalankan dejure dan akan diberlakukan secara mandatori.

Antonim Dejure

Antonim dari dejure adalah de facto. De facto merujuk pada sesuatu yang ada atau terjadi dalam kenyataan, meskipun tidak diakui atau diatur oleh hukum yang berlaku.

Sinonim Dejure

Sinonim dari dejure adalah sah, resmi, atau berdasarkan hukum.