Arti Dejure Menurut Kbbi
Pengertian Dejure
Dejure adalah istilah yang sering digunakan dalam hukum. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dejure memiliki arti sebagai berikut:
Definisi Dejure
Dejure adalah sesuatu yang berdasarkan hukum yang berlaku secara sah. Dalam konteks ini, dejure mengacu pada sesuatu yang diakui, diatur, atau diberlakukan oleh hukum yang berlaku.
Contoh Penggunaan Dejure dalam Kalimat
1. Pengadilan mengakui bahwa tindakan tersebut adalah dejure dan bukan hanya de facto.
2. Perubahan tersebut harus diatur dejure agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
3. Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan tersebut dijalankan dejure dan akan diberlakukan secara mandatori.
Antonim Dejure
Antonim dari dejure adalah de facto. De facto merujuk pada sesuatu yang ada atau terjadi dalam kenyataan, meskipun tidak diakui atau diatur oleh hukum yang berlaku.
Sinonim Dejure
Sinonim dari dejure adalah sah, resmi, atau berdasarkan hukum.