5 Dasar Hukum Bela Negara
Hukum Bela Negara merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Konsep ini diterapkan untuk membangun kesadaran dan semangat cinta tanah air serta tanggung jawab dalam menjaga keutuhan dan keamanan negara. Berikut ini adalah 5 dasar hukum Bela Negara yang perlu diketahui.
1. UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Hal ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk melindungi negara.
2. Undang-Undang Bela Negara
Pada tahun 2017, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembelaan Negara. Undang-undang ini mengatur mengenai kewajiban warga negara dalam membela negara, termasuk dalam hal pertahanan, keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.
3. Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia juga memiliki kaitan yang erat dengan Bela Negara. Nilai-nilai Pancasila, seperti gotong royong, keadilan sosial, dan persatuan, menjadi landasan dalam melaksanakan kewajiban Bela Negara.
4. Pembentukan TNI dan Polri
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan institusi yang bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara. Kedua institusi ini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan tugas Bela Negara, seperti UU TNI dan UU Polri.
5. Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda yang diucapkan pada tanggal 28 Oktober 1928 juga menjadi dasar hukum Bela Negara. Dalam sumpah tersebut, terdapat tekad untuk bersatu, berbahasa, dan berbudaya sebagai satu bangsa yang merdeka. Semangat dari Sumpah Pemuda ini juga mengandung nilai-nilai Bela Negara.
Kesimpulan
Memahami dasar hukum Bela Negara penting bagi setiap warga negara Indonesia. Dengan mengetahui dasar hukum ini, diharapkan kesadaran dan semangat untuk melaksanakan kewajiban Bela Negara semakin meningkat. Mari kita jaga tanah air dengan baik, karena itu adalah tanggung jawab kita bersama.