Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasal Yang Mengatur Tentang Bela Negara

Infografis Bela Negara Pemkab Manggarai

Pengertian Bela Negara

Bela Negara adalah suatu konsep yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya menjaga dan mempertahankan keutuhan negara. Setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi negara dari berbagai ancaman baik dari dalam maupun luar.

Undang-Undang Bela Negara

Di Indonesia, pasal yang mengatur tentang bela negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam undang-undang ini, dijelaskan mengenai kewajiban warga negara dalam bela negara serta upaya yang harus dilakukan untuk melaksanakan tugas tersebut.

Pasal 27

Pasal 27 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib memiliki kesadaran dan partisipasi aktif dalam bela negara. Hal ini mencakup kewajiban untuk melindungi, mempertahankan, dan membangun negara.

Pasal 28

Pasal 28 menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menjaga keutuhan negara, menjunjung tinggi hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta menghargai keberagaman dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 29

Pasal 29 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib untuk ikut serta dalam upaya pertahanan negara. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti melaksanakan wajib militer, ikut serta dalam pelatihan pertahanan negara, atau berpartisipasi dalam kegiatan bela negara lainnya.

Peran Masyarakat dalam Bela Negara

Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan konsep bela negara. Setiap individu diharapkan dapat menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan di lingkungan sekitarnya. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat melaporkan segala bentuk ancaman terhadap keutuhan negara kepada pihak yang berwenang.

Pendidikan Bela Negara

Untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai bela negara, pemerintah juga telah mengintegrasikan pendidikan bela negara dalam kurikulum pendidikan. Hal ini bertujuan untuk membekali generasi muda dengan pengetahuan dan nilai-nilai yang diperlukan dalam melaksanakan tugas bela negara.

Kesimpulan

Pasal yang mengatur tentang bela negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal-pasal tersebut menjelaskan mengenai kewajiban dan hak warga negara dalam bela negara. Melalui kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan negara dapat terjaga keutuhannya dari berbagai ancaman.