Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

4 Dasar Hukum Yang Mengatur Tentang Bela Negara

Dasar Hukum Upaya Bela Negara Hukum 101

Di Indonesia, bela negara merupakan kewajiban yang harus diemban oleh setiap warga negara. Dalam menjalankan kewajiban ini, terdapat empat dasar hukum yang mengatur tentang bela negara. Dasar hukum ini menjadi acuan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai warga negara yang cinta tanah air. Berikut ini adalah empat dasar hukum yang mengatur tentang bela negara.

1. Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia. Dalam Pasal 27 ayat (3) disebutkan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran setiap individu dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga mengatur tentang bela negara. Pasal 7 ayat (1) dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa bela negara merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan pertahanan negara.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional juga memiliki kaitan dengan bela negara. Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan bahwa setiap warga negara wajib menjaga dan melestarikan sumber daya alam guna kepentingan pertahanan negara. Hal ini menunjukkan bahwa bela negara tidak hanya terkait dengan aspek militer, tetapi juga melibatkan aspek lingkungan dan keberlanjutan.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Organisasi Kemasyarakatan juga mengatur tentang bela negara. Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan bela negara. Organisasi kemasyarakatan diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan rasa cinta tanah air dan semangat bela negara di kalangan masyarakat.

Kesimpulan

Keempat dasar hukum yang mengatur tentang bela negara tersebut memberikan landasan yang kuat bagi setiap warga negara dalam menjalankan kewajibannya. Dalam melaksanakan bela negara, kita tidak hanya harus siap secara fisik, tetapi juga memiliki pemahaman yang baik mengenai dasar hukum yang mengaturnya. Dengan memahami dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab bela negara dengan baik, kita dapat turut serta menjaga dan memperkuat keutuhan serta kedaulatan negara Indonesia.