Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Shgb Singkatan Dari

Persyaratan Kredit Jaminan Gadai SHM atau SHGB Rumah dan Ruko di BFI
SHGB Singkatan Dari - 2024

Apa Itu SHGB?

SHGB merupakan singkatan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan. Ini adalah salah satu bentuk hak atas tanah yang diberikan kepada pihak ketiga untuk memanfaatkan tanah selama jangka waktu tertentu.

Bagaimana SHGB Diperoleh?

SHGB diperoleh melalui proses pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah memenuhi persyaratan tertentu. Proses ini melibatkan pembayaran sejumlah biaya dan pengajuan dokumen yang relevan.

Apa Keuntungan Memiliki SHGB?

Memiliki SHGB memberikan kepastian hukum kepada pemegangnya untuk memanfaatkan tanah dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Selain itu, SHGB juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan.

Perbedaan SHGB dengan SHM

SHGB memiliki perbedaan utama dengan SHM (Sertifikat Hak Milik). Pada SHGB, pihak lain masih memiliki hak atas tanah tersebut, sedangkan pada SHM pihak yang memiliki sertifikat memiliki hak penuh atas tanah tersebut.

Bagaimana SHGB Berlaku?

SHGB memiliki masa berlaku tertentu, biasanya 30 tahun, 35 tahun, atau 50 tahun. Setelah masa berlaku habis, pemegang SHGB dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku.

Kelebihan dan Kekurangan SHGB

Kelebihan SHGB

Kelebihan memiliki SHGB antara lain adalah memperoleh kepastian hukum dalam memanfaatkan tanah, dapat digunakan sebagai jaminan kredit, dan memiliki biaya perolehan yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan SHM.

Kekurangan SHGB

Salah satu kekurangan SHGB adalah adanya batasan waktu penggunaan tanah. Selain itu, pemegang SHGB tidak memiliki hak mutlak atas tanah dan tidak dapat melakukan perubahan status tanah.

Proses Konversi SHGB ke SHM

Pemegang SHGB dapat mengajukan konversi ke SHM setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh BPN. Proses konversi ini akan memberikan hak penuh atas tanah kepada pemegang SHM.

Kesimpulan

SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah salah satu bentuk hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum kepada pemegangnya. Meskipun memiliki batasan waktu penggunaan dan tidak memberikan hak mutlak atas tanah, SHGB tetap menjadi alternatif yang menarik dalam kepemilikan tanah di Indonesia.