Ius Constitutum Adalah
Apa Itu Ius Constitutum?
Ius Constitutum adalah istilah dalam hukum yang berasal dari bahasa Latin yang berarti "hukum yang dibentuk". Istilah ini merujuk kepada hukum yang dibuat oleh manusia melalui proses legislasi atau undang-undang. Ius Constitutum adalah kebalikan dari Ius Naturale, yang merujuk kepada hukum alam atau hukum yang ada sejak semula. Dalam konteks modern, Ius Constitutum mengacu kepada hukum yang berlaku dalam suatu negara atau wilayah tertentu.
Proses Pembentukan Ius Constitutum
Pembentukan Ius Constitutum melibatkan beberapa tahapan dalam proses legislasi. Pertama, ada tahap penyusunan draf undang-undang oleh pihak berwenang, seperti pemerintah atau anggota parlemen. Dalam tahap ini, draf undang-undang diusulkan berdasarkan kebutuhan atau perubahan dalam masyarakat.
Setelah itu, draf undang-undang akan dibahas dan disetujui oleh badan legislatif, seperti parlemen atau dewan perwakilan rakyat. Pada tahap ini, undang-undang akan mengalami revisi dan perbaikan melalui diskusi, debat, dan pemungutan suara.
Setelah undang-undang disetujui oleh badan legislatif, maka undang-undang tersebut akan dikirim kepada pihak eksekutif, seperti presiden atau kepala negara, untuk ditandatangani menjadi hukum. Pada tahap ini, pihak eksekutif dapat menyetujui atau menolak undang-undang tersebut.
Jika undang-undang disetujui oleh pihak eksekutif, maka undang-undang tersebut akan menjadi Ius Constitutum yang berlaku dalam negara atau wilayah tersebut. Ius Constitutum harus dipatuhi oleh semua warga negara dan pihak yang berada di dalam batas wilayah hukum tersebut.
Peran Ius Constitutum dalam Masyarakat
Ius Constitutum memiliki peran penting dalam masyarakat. Ius Constitutum menjadi landasan hukum yang mengatur hubungan antara individu, kelompok, dan pemerintah. Ius Constitutum juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sehingga masyarakat dapat hidup dalam tatanan yang teratur dan adil.
Ius Constitutum juga melindungi hak-hak asasi individu, seperti hak atas kebebasan berpendapat, hak atas keadilan, hak atas kebebasan beragama, dan sebagainya. Melalui Ius Constitutum, negara juga dapat mengatur dan mengontrol kegiatan ekonomi, sosial, politik, dan lingkungan demi kepentingan bersama.
Perbedaan Ius Constitutum dan Ius Naturale
Perbedaan utama antara Ius Constitutum dan Ius Naturale terletak pada sumber dan karakteristiknya. Ius Constitutum berasal dari manusia dan ditetapkan melalui proses legislasi, sedangkan Ius Naturale berasal dari hukum alam atau prinsip-prinsip moral yang dianggap universal.
Ius Constitutum dapat berubah dan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan zaman, sedangkan Ius Naturale dianggap sebagai hukum yang tetap dan tidak dapat diubah oleh manusia. Meskipun demikian, Ius Constitutum haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip Ius Naturale agar tetap adil dan menghormati hak-hak asasi individu.
Aplikasi Ius Constitutum dalam Hukum Indonesia
Di Indonesia, Ius Constitutum diterapkan melalui berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Undang-undang dasar, seperti Undang-Undang Dasar 1945, menjadi landasan bagi pembentukan undang-undang lainnya. Selain itu, ada juga undang-undang yang mengatur berbagai bidang, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, dan sebagainya.
Ius Constitutum di Indonesia juga mengakui hak-hak asasi individu, seperti hak atas hidup, hak atas kebebasan, hak atas pendidikan, dan sebagainya. Undang-undang juga mengatur kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam masyarakat.
Kesimpulan
Ius Constitutum adalah hukum yang dibentuk oleh manusia melalui proses legislasi. Proses pembentukan Ius Constitutum melibatkan penyusunan draf undang-undang, pembahasan dan persetujuan oleh badan legislatif, serta penandatanganan oleh pihak eksekutif. Ius Constitutum memiliki peran penting dalam masyarakat, karena mengatur hubungan antara individu, kelompok, dan pemerintah. Ius Constitutum juga melindungi hak-hak asasi individu dan mengatur kegiatan ekonomi, sosial, politik, dan lingkungan. Ius Constitutum di Indonesia diterapkan melalui undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta mengakui hak-hak asasi individu dan kewajiban warga negara.