Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Dalam Arti Sempit Dan Luas

Pengertian Hukum Perdata Dalam Arti Luas Dan Sempit

Hukum adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat. Hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam suatu negara atau masyarakat. Dalam pengertian yang lebih luas, hukum dapat dibagi menjadi dua yaitu hukum dalam arti sempit dan hukum dalam arti luas.

Hukum dalam Arti Sempit

Hukum dalam arti sempit adalah kumpulan peraturan atau norma yang berlaku dalam suatu negara. Hukum dalam arti sempit ini mencakup semua peraturan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang. Contoh dari hukum dalam arti sempit adalah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan lain sebagainya.

Hukum dalam arti sempit ini memiliki beberapa karakteristik. Pertama, hukum dalam arti sempit bersifat memaksa. Artinya, semua warga negara harus patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Jika ada yang melanggar hukum, maka akan dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, hukum dalam arti sempit bersifat formal. Artinya, hukum dalam arti sempit ini memiliki prosedur atau mekanisme yang harus diikuti dalam proses pembuatannya. Proses pembuatan hukum ini melibatkan pemerintah atau lembaga yang berwenang.

Ketiga, hukum dalam arti sempit bersifat umum. Artinya, hukum dalam arti sempit ini berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali. Hukum ini tidak membedakan antara orang kaya atau miskin, orang penting atau tidak penting. Semua orang dihadapkan pada hukum yang sama.

Hukum dalam Arti Luas

Selain hukum dalam arti sempit, terdapat juga hukum dalam arti luas. Hukum dalam arti luas mencakup segala norma atau peraturan yang berlaku dalam masyarakat. Hukum dalam arti luas ini mencakup norma-norma agama, adat istiadat, etika, dan sebagainya.

Hukum dalam arti luas ini memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Norma-norma agama, adat istiadat, dan etika membantu mengatur tata nilai dan perilaku masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat juga dihadapkan pada norma-norma ini.

Hukum dalam arti luas ini juga memiliki karakteristik yang berbeda dengan hukum dalam arti sempit. Pertama, hukum dalam arti luas bersifat lebih fleksibel. Norma-norma agama, adat istiadat, dan etika dapat berubah seiring dengan perkembangan masyarakat.

Kedua, hukum dalam arti luas bersifat lebih subjektif. Norma-norma agama, adat istiadat, dan etika cenderung dipengaruhi oleh nilai-nilai dan kepercayaan individu atau kelompok masyarakat tertentu. Hal ini membuat hukum dalam arti luas ini relatif lebih terbuka untuk penafsiran yang berbeda.

Meskipun berbeda dalam pengertian dan karakteristiknya, baik hukum dalam arti sempit maupun hukum dalam arti luas memiliki peranan yang penting dalam kehidupan masyarakat. Keduanya saling melengkapi dalam menciptakan ketertiban dan keadilan dalam suatu negara atau masyarakat.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum dalam arti sempit dan luas. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum dalam kehidupan sehari-hari. Tidak hanya sebagai aturan yang harus diikuti, tetapi juga sebagai pedoman dalam menjalankan kehidupan yang lebih baik.