Apa Sajakah Sebutan Pancasila Sebagai Dasar Negara?
Pengertian Pancasila
Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari kata "panca" yang berarti lima, dan "sila" yang berarti prinsip atau dasar. Oleh karena itu, Pancasila dapat diartikan sebagai lima prinsip atau dasar negara yang menjadi landasan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebutan Pancasila
1. Kebinekaan dalam Kesatuan
Pancasila sering juga disebut sebagai "Kebinekaan dalam Kesatuan" yang menggambarkan prinsip keberagaman dalam masyarakat Indonesia yang harus tetap dijaga, namun tetap dalam kesatuan dan persatuan sebagai bangsa.
2. Dasar Negara
Pancasila juga dikenal sebagai "Dasar Negara" yang menunjukkan bahwa Pancasila merupakan pijakan utama dalam penyelenggaraan negara Indonesia. Setiap kebijakan dan tindakan negara haruslah berlandaskan Pancasila.
3. Ideologi Nasional
Sebagai "Ideologi Nasional", Pancasila merupakan pandangan hidup dan sistem nilai yang menjadi pegangan bangsa Indonesia. Ideologi ini mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat dan negara.
4. Filosofi Negara
Pancasila juga dianggap sebagai "Filosofi Negara" yang mengandung nilai-nilai luhur dan prinsip-prinsip dasar yang menjadi karakteristik bangsa Indonesia. Pancasila mencerminkan kepribadian dan jati diri bangsa.
5. Jiwa Bangsa
Pancasila juga merujuk pada "Jiwa Bangsa" yang menggambarkan bahwa Pancasila bukan hanya sekedar dokumen atau teori, tetapi telah mendarah daging dalam setiap individu bangsa Indonesia.
6. Manifesto Kemerdekaan
Pancasila juga sering disebut sebagai "Manifesto Kemerdekaan" yang menandakan bahwa Pancasila adalah hasil perjuangan para pahlawan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
7. Pilar Negara
Pancasila juga dianggap sebagai "Pilar Negara" yang menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila sebagai pilar negara harus dijunjung tinggi dan diimplementasikan dalam segala kegiatan negara.
8. Sistem Nilai
Pancasila juga merupakan "Sistem Nilai" yang menjadi pedoman dalam berperilaku dan bertindak bagi seluruh warga negara Indonesia. Nilai-nilai Pancasila harus tercermin dalam kehidupan sehari-hari.
9. Sumber Hukum
Pancasila juga diakui sebagai "Sumber Hukum" yang menjadi acuan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hukum-hukum yang dibuat haruslah sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
10. Visi Bangsa
Terakhir, Pancasila juga bisa disebut sebagai "Visi Bangsa" yang menggambarkan cita-cita dan tujuan bersama bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berkeadilan sosial.