Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fidusia Adalah

Perkembangan & Praktik; Jaminan Fidusia Dr. Rio Christiawan, S.H., M

Fidusia adalah suatu bentuk jaminan yang terjadi antara debitur dan kreditur. Dalam hal ini, debitur memberikan hak jaminan kepada kreditur atas suatu barang bergerak yang dimilikinya. Fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan yang diatur dalam Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Apa yang Dimaksud dengan Fidusia?

Fidusia adalah suatu perjanjian antara debitur dan kreditur yang memberikan hak jaminan atas barang bergerak tertentu yang dimiliki oleh debitur. Dalam hal ini, debitur memberikan hak kepemilikan barang tersebut kepada kreditur sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan.

Keuntungan Fidusia

Fidusia memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  1. Lebih fleksibel dalam memberikan jaminan
  2. Mendapatkan akses pinjaman yang lebih mudah
  3. Proses pengajuan yang relatif cepat
  4. Dapat digunakan untuk berbagai jenis barang bergerak

Beberapa Syarat Fidusia

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam perjanjian fidusia, yaitu:

  • Harus ada perjanjian tertulis antara debitur dan kreditur
  • Barang yang dijadikan jaminan harus bergerak dan dapat dilepaskan dari tempatnya
  • Barang jaminan harus dimiliki secara sah oleh debitur
  • Nilai barang jaminan harus cukup untuk menutupi pinjaman yang diberikan

Penyelesaian Fidusia

Jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, kreditur berhak untuk melakukan lelang terhadap barang jaminan. Dalam hal ini, barang jaminan akan dijual untuk membayar hutang debitur. Jika hasil penjualan barang tersebut tidak cukup untuk melunasi hutang, debitur masih tetap bertanggung jawab untuk membayar sisa hutang.

Perbedaan Fidusia dan Gadai

Fidusia memiliki perbedaan dengan gadai, di mana dalam gadai, barang jaminan tetap berada di bawah kepemilikan debitur. Sedangkan dalam fidusia, kepemilikan barang jaminan dialihkan kepada kreditur sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan.

Kesimpulan

Fidusia adalah bentuk jaminan yang terjadi antara debitur dan kreditur. Dalam fidusia, debitur memberikan hak jaminan atas barang bergerak yang dimilikinya kepada kreditur. Fidusia memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi dan dapat memberikan keuntungan dalam akses pinjaman. Penyelesaian fidusia dilakukan melalui lelang barang jaminan jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya. Fidusia juga memiliki perbedaan dengan gadai, di mana kepemilikan barang jaminan dialihkan kepada kreditur dalam fidusia.