Arti Buronan Menurut Kbbi
Pengertian Buronan
Buronan adalah seseorang yang sedang dikejar atau dicari oleh pihak berwajib karena melakukan tindakan kriminal atau pelanggaran hukum. Buronan biasanya melarikan diri untuk menghindari penangkapan dan pengadilan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), buronan juga dapat diartikan sebagai orang yang sedang bersembunyi atau tidak diketahui keberadaannya oleh pihak berwajib.
Contoh Penggunaan Buronan dalam Kalimat
1. Polisi sedang berusaha menangkap buronan yang telah melakukan kejahatan tersebut.
2. Buronan berhasil melarikan diri dengan menggunakan jaringan bawah tanah.
3. Warga diimbau untuk berhati-hati dan melaporkan keberadaan buronan kepada pihak berwajib.
Antonim Buronan
Antonim buronan adalah seseorang yang tidak sedang dikejar atau dicari oleh pihak berwajib. Antonim buronan adalah warga yang hidup dalam keadaan bebas dan tidak memiliki status sebagai pelaku kriminal atau pelanggar hukum.
Sinonim Buronan
Sinonim buronan adalah orang yang memiliki makna yang sama atau mirip dengan buronan. Beberapa sinonim buronan antara lain adalah pelarian, terpidana, buruan, tersangka, dan terdakwa.