Simak Mekanisme (Juknis) Pendaftaran PPPK Guru 2023 Lengkap
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Republik Indonesia telah mengeluarkan pedoman teknis atau mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada tahun anggaran 2023. Pedoman teknis tersebut memberikan informasi mengenai kriteria pelamar, jenis seleksi, serta passing grade yang harus dicapai. Selain itu, terdapat pula informasi mengenai jumlah dan bobot soal seleksi pada setiap tahap, mulai dari seleksi administrasi, kompetensi, hingga wawancara.
Berdasarkan surat resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 mengenai jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) tahun 2023, dengan hormat kami sampaikan bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada tanggal 17 September 2023. Oleh karena itu, bagi para calon pelamar yang berminat untuk mendaftar, diharapkan untuk memperhatikan dengan seksama juknis PPPK 2023 yang telah diatur dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 649 tahun 2023.
Kriteria Seleksi PPPK Guru 2023:
Dalam seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2023, terdapat dua kriteria pelamar yang dibedakan, yaitu kebutuhan khusus dan umum. Berikut adalah rincian kriteria tersebut:
1. Kebutuhan Khusus
Pelamar Prioritas
a. Memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.
b. Belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II)
a. Mantan tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di Sekolah Negeri
a. guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di Sekolah Negeri. Mereka yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
b. memiliki masa kerja minimal tiga tahun.
2. Kebutuhan Umum
Kebutuhan umum yang harus dipenuhi oleh lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
a. terdaftar pada pangkalan data kelulusan profesi guru Kemendikbudristek
b. terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek.
Jenis Seleksi dan Jumlah Soal PPPK Guru 2023
Seleksi PPPK guru tahun 2023 terdiri dari tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara. Adapun jumlah soal yang harus dijawab pada setiap tahap seleksi adalah sebagai berikut:
1. Seleksi Kompetensi Teknis: 90 soal
2. Seleksi Kompetensi Manajerial: 25 soal
3. Seleksi Kompetensi Sosiokultural: 20 soal
4. Seleksi Wawancara: 10 soal
Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Seleksi PPPK Guru 2023
Nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan untuk seleksi PPPK guru tahun 2023 dibagi berdasarkan jenis seleksi yang dilakukan. Jenis seleksi tersebut meliputi seleksi teknis, manajerial dan sosiokultural, serta wawancara.
Untuk seleksi teknis, passing grade yang ditetapkan berbeda-beda sesuai dengan jenis jabatan yang terdiri dari 79 posisi. Rincian nilai ambang batasnya dapat ditemukan dalam lampiran Surat Keputusan MenPANRB Nomor 649 Tahun 2023.
Sementara itu, passing grade untuk seleksi manajerial dan sosiokultural memiliki jumlah yang sama, yaitu sebanyak 117. Sedangkan untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya adalah sebesar 24.
Jadwal Terbaru Seleksi PPPK 2023
Dalam rangka pelaksanaan seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, kami sampaikan jadwal terbaru tahapan seleksi sebagai berikut:
- Pengumuman Seleksi: 19 September hingga 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September hingga 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September hingga 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 hingga 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17 hingga 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17 hingga 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 hingga 26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27 hingga 29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober hingga 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 hingga 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November hingga 2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November hingga 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November hingga 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4 hingga 13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari hingga 11 Februari 2024.
Demikianlah jadwal terbaru tahapan seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang kami sampaikan berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara tertanggal 16 September 2023.
Cara Daftar PPPK Guru 2023
Daftar Akun
- Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Klik 'Daftar' untuk membuat akun SSCASN
- Lengkapi informasi yang diminta seperti email aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor HP aktif, dan nomor kartu keluarga.
- Jika informasi yang dimasukkan sudah lengkap dan benar, tekan 'Lanjutkan'
- Tunggu sampai informasi konfirmasi muncul.
Login Akun
- Silakan masuk ke akun SSCASN yang telah terdaftar.
- Mohon melengkapi data diri dan mengunggah swafoto.
- Harap memeriksa kembali informasi yang telah dimasukkan sebelum memilih opsi 'Selanjutnya'.
Pilih jenis Seleksi dan Formasi CASN
Unggah Dokumen
Mohon untuk mengunggah dokumen yang diminta oleh situs. Mohon untuk menyesuaikan ukuran dan format yang telah ditentukan.
Cetak Kartu
Persyaratan Seleksi PPPK Guru 2023
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, maupun pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, TNI, atau anggota kepolisian RI.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.