Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Simak Beberapa Panduan Umum Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Simak Beberapa Panduan Umum Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Banyaknya kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia, mulai dari pembajakan lagu, pemalsuan merek suatu produk, hingga menfotokopi buku, membuat peringatan untuk segera melakukan permohonan pendaftaran hak paten. Tentunya permohonan tersebut ditujukan untuk meminimalisir terjadinya kasus pelanggaran HAKI. Mendaftarkan Hak Cipta dari suatu Merek/Brand/Karya adalah penting untuk melindungi aset kreatif yang dimiliki. Sayangnya, keacuhan dalam mengurus kekayaan intelektual dapat menyebabkan penyesalan, terutama ketika Merek/Brand/Karya Anda menjadi dikenal luas, namun bukan mengatasnamakan Anda.

Untuk itu, berikut panduan umum pendaftaran kekayaan intelektual yang dapat Anda gunakan!

1. MEREK

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar. Logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut, untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Pada intinya, merek berfungsi sebagai tanda pengenal, alat promosi, jaminan mutu produk, atau penunjuk asal barang dan jasa yang dihasilkan. Pendaftaran merek sangat penting sekali untuk dilakukan, karena dengan begitu merek yang akan kita gunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa akan mendapatkan perlindungan hukum.

Untuk mendaftarkan merek yang Anda punya, Anda dapat memulainya dengan mengajukan permohonan ke Kantor DJKI atau Kantor Wilayah Kemenkumham, dengan mengisi formulir dan melampirkan:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum
  • Fotokopi Peraturan Pemilikan Bersama (apabila atas nama lebih dari satu orang)
  • Surat Pernyataan kepemilikan Merek
  • Etiket Merek (10 lembar)
  • Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan KI)
  • Bukti pembayaran biaya permohonan pendaftaran

Untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek, tentulah menggunakan biaya dengan hargayang efisien tentunya. Setiap permohonan akan dibanderol dengan harga Rp 600.000,-/kelas untuk kategori UMKM, dan Rp 2.000.000,-/kelas untuk kategori umum.

2. DESAIN INDUSTRI

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi, yang memberikan kesan estetis, dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi, serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Pada intinya, desain industri ini merupakan konfigurasi garis dan warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.

Untuk melakukan pendaftaran desain industri, Anda harus mengajukan permohonan ke Kantor DJKI atau Kantor Wilayah Kemenkumham, dengan mengisi formulir dengan melampirkan:

  • Gambar Desain Industri
  • Uraian Desain Industri
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri
  • Surat Pengalihan Hak (jika pendesain & pemohon berbeda/pemohon merupakan badan hukum)
  • Bukti Prioritas Asli dan Terjemahan (jika ada)
  • Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan KI)
  • Bukti Pembayaran biaya permohonan pendaftaran

Untuk membuat permohonan ini, Anda akan dikenakan biaya senilai:

KategoriSatu Desain IndustriKesatuan Desain Industri
UMKMRp 300.000,-/PermohonanRp 600.000,-/Permohonan
UmumRp 1.000.000,-/PermohonanRp 1.500.000,-/Permohonan

3. PATEN

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Invensi bisa dipatenkan bila invensi tersebut baru, mengandung langkah inventif, serta dapat diterapkan dalam industri.

Untuk mengajukan permohonan paten, Anda harus mengajukan permohonan ke Kantor DJKI atau Kantor Wilayah Kemenkumham, dengan mengisi formulir dengan melampirkan:

  • Deskripsi Permohonan Paten
  • Gambar
  • Terjemahan uraian invensi (jika menggunakan bahasa asing)
  • Bukti Prioritas Asli dan Terjemahan (jika ada)
  • Surat Pengalihan Hak (jika inventor & pemohon berbeda/pemohon merupakan badan hukum)
  • Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan KI)
  • Bukti Pembayaran biaya permohonan pendaftaran

Sedangkan biaya yang dibutuhkanpun tidak terlalu mahal, yaitu:

KategoriPatenPaten Sederhana
UMKM
Lembaga Pendidikan
Litbang Pemerintah
Rp 450.000,-/PermohonanRp 250.000,-/Permohonan
UmumRp 1.500.000,-/PermohonanRp. 1.250.000,-/Permohonan
Pemeriksaan SubstantifRp 2.000.000,-/PermohonanRp 350.000,-/Permohonan

4. HAK CIPTA

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Objek hak cipta antara lain buku dan karya tulis, musik dan lagu, karya seni rupa, fotografi, dan audio visual.

Untuk mendaftarkan hak cipta, Anda dapat melakukannya secara online, dengan cara:

  • Buka e-hakcipta.dgip.go.id
  • Daftar akun baru
  • Setelah data diri diverifikasi, Anda akan mendapatkan pemberitahuan di email
  • Masuk, kemudian buat permohonan baru
  • Isi formulir online, dan lampirkan:
  • Salinan resmi akta pendirian badan hukum (jika ada)
  • Scan NPWP perorangan/perusahaan
  • Surat Pengalihan Hak Cipta (jika pencipta dan pemohon berbeda/pemohon merupakan badan hukum)
  • Surat pernyataan
  • Contoh ciptaan
  • Scan KTP Pemohon dan pencipta

Untuk mendaftarkan hak cipta, Anda akan dikenakan biaya senilai:

KategoriCiptaan Non SoftwareCiptaan Software
UMKMRp 200.000,-/PermohonanRp 300.000,-/Permohonan
UmumRp 400.000,-/PermohonanRp 600.000,-/Permohonan

5. INDIKASI GEOGRAFIS

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Objek indikasi geografis dapat berupa hasil alam atau kerajinan tangan.

Untuk mengajukan permohonan pendaftaran indikasi geografis, Anda akan dikenakan biaya senilai Rp 450.000,-/permohonan, atau Rp 750.000,-/permohonan untuk pemeriksaan substantif. Untuk mendaftarkan indikasi geografis, dapat dilakukan secara online, dengan cara:

  • Buka dgip.go.id
  • Daftar akun baru
  • Setelah data diri diverifikasi, Anda akan mendapatkan pemberitahuan di email
  • Masuk, kemudian buat permohonan baru
  • Isi formulir online, dan lampirkan:
  • Logo Indikasi Geografis
  • Uraian mengenai lingkungan geografis
  • Uraian tentang karakteristik dan kualitas yang membedakannya dengan barang sejenis
  • Uraian tentang sejarah/tradisi yang berhubungan dengan indikasi geografis
  • Uraian tentang proses produksi dan pengolahan
  • Uraian tentang metode pengujian kualitas barang

6. DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu, dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. DTLST dapat didaftarkan jika DTLST tersebut orisinal, desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.

Untuk mengajukan permohonan pendaftaran DTLST, Anda akan dikenakan biaya senilai Rp 400.000,-/permohonan untuk kategori UMKM, atau Rp 7.000.000,-/permohonan untuk kategori Umum. Tentunya Anda bisa langsung datang ke Kantor DJKI atau Kantor Wilayah Kemenkumham, dengan mengisi formulir dan melampirkan:

  • Uraian dan Gambar DTLST
  • Surat Pernyataan Kepemilikan DTLST
  • Surat Keterangan mengenai tanggal eksploitasi pertama secara komersial
  • Surat Pengalihan Hak (jika pendesain & pemohon berbeda/pemohon merupakan badan hukum)
  • Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan KI)