Pendidikan nasional di Indonesia memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak zaman kolonial Belanda. Pada masa itu, pendidikan hanya diperuntukkan bagi bangsawan dan orang-orang yang berada di kalangan elit. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, pendidikan semakin terbuka bagi masyarakat Indonesia. Artikel ini akan membahas sejarah pendidikan nasional di Indonesia.
Tahun 1900-1942
Pada awal abad ke-20, Belanda mulai membuka sekolah-sekolah untuk rakyat Indonesia. Namun, pendidikan yang diberikan masih sangat terbatas dan hanya diperuntukkan bagi kalangan tertentu. Pada tahun 1920, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1920 tentang Pendidikan Dasar. Undang-undang ini memberikan akses pendidikan dasar bagi anak-anak Indonesia. Namun, akses pendidikan masih sangat terbatas dan hanya ada beberapa sekolah di daerah perkotaan. Pada tahun 1930, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1930 tentang Pendidikan Menengah. Undang-undang ini memberikan akses pendidikan menengah bagi masyarakat Indonesia. Sekolah menengah yang didirikan pada saat itu adalah sekolah menengah umum (SMU) dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Namun, jumlah sekolah menengah yang didirikan masih sangat sedikit.
Tahun 1942-1965
Pada tahun 1942, Jepang menguasai Indonesia dan mengubah sistem pendidikan yang ada. Jepang memperkenalkan pendidikan yang berorientasi pada Jepang dan menghapuskan sistem pendidikan Belanda. Selama masa pendudukan Jepang, akses pendidikan semakin terbuka bagi masyarakat Indonesia. Namun, pendidikan yang diberikan masih sangat terbatas dan berorientasi pada Jepang. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, pemerintah mengambil alih sistem pendidikan yang ada. Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1947 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini membentuk sistem pendidikan nasional yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan dasar dan menengah diwajibkan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Tahun 1965-1998
Pada tahun 1965, terjadi perubahan besar dalam sistem pendidikan nasional Indonesia. Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 045/1965 tentang Penghapusan Sistem Pendidikan Nasional yang Dibentuk oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 1947. Surat keputusan ini menghapuskan sistem pendidikan nasional yang ada dan menggantinya dengan Sistem Pendidikan Pancasila. Sistem pendidikan ini mengajarkan nilai-nilai Pancasila kepada seluruh siswa di Indonesia. Selama masa Orde Baru yang berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998, pemerintah mengambil alih sepenuhnya pendidikan nasional di Indonesia. Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memperluas akses pendidikan bagi masyarakat Indonesia. Pada masa ini, jumlah sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia semakin bertambah.
Tahun 1998-sekarang
Setelah terjadinya Reformasi pada tahun 1998, pemerintah mengambil langkah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di Indonesia. Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini mengatur tentang struktur sistem pendidikan nasional, kurikulum, dan penjaminan mutu pendidikan. Pemerintah juga mengeluarkan program wajib belajar 12 tahun yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi masyarakat Indonesia. Program ini memperluas akses pendidikan dasar dan menengah bagi seluruh warga negara Indonesia. Selain itu, pemerintah juga mengembangkan sistem pendidikan berbasis teknologi. Pemerintah mengeluarkan program Sekolah Indonesia Online yang memungkinkan siswa belajar secara online dari rumah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat Indonesia yang tinggal di daerah terpencil dan sulit dijangkau.
Kesimpulan
Sejarah pendidikan nasional di Indonesia telah mengalami banyak perubahan sejak zaman kolonial Belanda hingga saat ini. Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memperluas akses pendidikan bagi masyarakat Indonesia. Dengan adanya program wajib belajar 12 tahun dan sistem pendidikan berbasis teknologi, diharapkan pendidikan nasional di Indonesia semakin maju dan berkualitas.