Peserta didik adalah individu yang sedang menjalani proses pembelajaran di satuan pendidikan formal. Peserta didik dapat berupa anak usia dini, anak sekolah dasar, anak sekolah menengah pertama, anak sekolah menengah atas, hingga mahasiswa di perguruan tinggi. UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan tentang hak dan kewajiban peserta didik dalam proses pembelajaran.
Hak Peserta Didik
Setiap peserta didik memiliki hak dalam proses pembelajaran. Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan dan potensi dirinya. Selain itu, peserta didik juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi.
Hak Peserta Didik Berkebutuhan Khusus
Peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus juga memiliki hak yang sama dengan peserta didik pada umumnya. Namun, dalam pelaksanaannya, peserta didik berkebutuhan khusus memerlukan pendekatan dan perlakuan yang berbeda agar dapat mengikuti proses pembelajaran dengan baik.
Kewajiban Peserta Didik
Selain hak, peserta didik juga memiliki kewajiban dalam proses pembelajaran. Kewajiban tersebut antara lain adalah mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di satuan pendidikan, mengikuti proses pembelajaran dengan serius dan penuh tanggung jawab, serta menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan satuan pendidikan.
Pembinaan dan Pengawasan Peserta Didik
Dalam UU No 20 Tahun 2003, pembinaan dan pengawasan peserta didik menjadi tanggung jawab bersama antara satuan pendidikan, orang tua atau wali, dan masyarakat. Pembinaan dan pengawasan ini bertujuan untuk membantu peserta didik mencapai potensi terbaiknya, serta mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Peran Orang Tua atau Wali
Orang tua atau wali memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan peserta didik. Mereka harus mendukung dan memotivasi anak dalam proses pembelajaran, serta memantau perkembangan dan prestasi anak secara berkala. Selain itu, orang tua atau wali juga harus terlibat aktif dalam kegiatan di satuan pendidikan, seperti rapat orang tua dan kegiatan ekstrakurikuler.
Peran Masyarakat
Masyarakat juga memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan peserta didik. Dalam hal ini, masyarakat dapat membantu satuan pendidikan dalam menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, serta membantu dalam memantau lingkungan satuan pendidikan agar tetap aman dan nyaman bagi peserta didik.
Sanksi Bagi Peserta Didik yang Melanggar
UU No 20 Tahun 2003 juga menjelaskan tentang sanksi bagi peserta didik yang melanggar peraturan dan tata tertib yang berlaku di satuan pendidikan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, peringatan tertulis, hingga pemecatan dari satuan pendidikan. Namun, sebelum diberikan sanksi, peserta didik harus diberikan kesempatan untuk membela diri dan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan.
Kesimpulan
Peserta didik memiliki hak dan kewajiban dalam proses pembelajaran. Pembinaan dan pengawasan peserta didik menjadi tanggung jawab bersama antara satuan pendidikan, orang tua atau wali, serta masyarakat. Sanksi dapat diberikan kepada peserta didik yang melanggar peraturan dan tata tertib yang berlaku di satuan pendidikan. Dalam hal ini, UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terhadap peserta didik.