Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memahami Dasar Penentuan Status Bencana

Memahami Dasar Penentuan Status Bencana

Dalam konteks hukum, penanggulangan bencana diatur melalui 3 instrumen regulasi yaitu UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP No 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Presiden No 17 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu

Untuk penentuan status dan tingkatan bencana diatur melalui ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c jo Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2007 yang selengkapnya berbunyi:

(1) Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: c. penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah;

(2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat ?indikator yang meliputi:

  1. jumlah korban;
  2. kerugian harta benda;
  3. kerusakan prasarana dan sarana;
  4. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
  5. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden

Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana saat tanggap darurat, maka penentuan status keadaan darurat bencana diatur dalam Pasal 21 huruf b jo Pasal 23 PP 21/2008 yang selengkapnya berbunyi

Pasal 21

(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi: b. penentuan status keadaan darurat bencana;

Pasal 23

(1) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana.

(2) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota

Ketentuan yang serupa juga bisa dilihat dalam Perpres 17/2018 terutama dalam ketentuan Pasal 2 yang selengkapnya berbunyi:

(1) Penentuan status Keadaan Darurat Bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana.

(2) Penentuan status Keadaan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat daerah provinsi oleh gubernur, dan tingkat daerah kabupaten/kota oleh bupati/wali kota.

Sayangnya hingga saat ini, ketentuan pelaksanaan dari Pasal 7 UU 24/2007 belum diadakan sehingga memicu perdebatan apakah bencana di Lombok perlu dinyatakan sebagai bencana nasional atau tidak. Perpres untuk penetapan status bencana ini justru diperlukan untuk mengatasi perdebatan yang terjadi dikalangan masyarakat mengenai status suatu daerah yang dilanda bencana.