Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Menurut Para Ahli


Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Belajar PPKn

Pendahuluan

Hukum adalah aturan atau norma yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Hukum dapat berupa peraturan perundang-undangan, kebiasaan, atau aturan yang ditetapkan oleh agama. Dalam setiap masyarakat, hukum memiliki peran penting untuk menjaga tata tertib dan keadilan. Namun, hukum juga seringkali menjadi sumber konflik antara individu atau kelompok dalam masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang hukum menurut para ahli.

Definisi Hukum

Menurut para ahli, hukum memiliki berbagai definisi. Salah satu definisi yang paling terkenal adalah dari Roscoe Pound, seorang ahli hukum Amerika Serikat. Menurut Pound, hukum adalah "suatu pengendalian sosial yang dilakukan oleh masyarakat untuk menjaga tata tertib dan keadilan". Definisi lainnya adalah dari John Austin, seorang ahli hukum Inggris. Menurut Austin, hukum adalah "aturan yang dibuat oleh penguasa yang harus dipatuhi oleh rakyat".

Jenis-Jenis Hukum

Hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

1. Hukum Pidana

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksi yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana. Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat merugikan orang lain atau masyarakat secara umum.

2. Hukum Perdata

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu atau badan hukum dengan individu atau badan hukum lainnya. Contoh dari hukum perdata adalah hukum tentang kontrak, warisan, dan perceraian.

3. Hukum Tata Negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang organisasi negara, hubungan antara lembaga negara, dan hubungan antara negara dengan warga negaranya. Contoh dari hukum tata negara adalah undang-undang tentang pemilihan umum, kebebasan pers, dan hak asasi manusia.

Sumber Hukum

Sumber hukum adalah sumber dari mana hukum berasal. Sumber hukum dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis.

1. Sumber Hukum Tertulis

Sumber hukum tertulis adalah sumber hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan atau dokumen tertulis lainnya. Contoh dari sumber hukum tertulis adalah undang-undang, peraturan pemerintah, dan putusan pengadilan.

2. Sumber Hukum Tidak Tertulis

Sumber hukum tidak tertulis adalah sumber hukum yang berasal dari kebiasaan atau tradisi dalam masyarakat. Contoh dari sumber hukum tidak tertulis adalah hukum adat dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.

Sistem Hukum

Sistem hukum adalah cara-cara yang digunakan oleh suatu negara dalam mengatur hukum. Ada beberapa jenis sistem hukum yang digunakan di dunia, antara lain:

1. Sistem Hukum Kontinental

Sistem hukum kontinental adalah sistem hukum yang digunakan di Eropa dan Amerika Latin. Sistem hukum kontinental didasarkan pada hukum tertulis dan doktrin hukum yang telah ditetapkan oleh para ahli hukum.

2. Sistem Hukum Common Law

Sistem hukum common law adalah sistem hukum yang digunakan di Inggris dan negara-negara yang pernah dijajah oleh Inggris. Sistem hukum common law didasarkan pada putusan pengadilan dan prinsip-prinsip hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

3. Sistem Hukum Campuran

Sistem hukum campuran adalah sistem hukum yang menggabungkan unsur-unsur dari sistem hukum kontinental dan sistem hukum common law. Sistem hukum campuran digunakan di negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, dan India.

Kesimpulan

Dalam setiap masyarakat, hukum memiliki peran penting untuk menjaga tata tertib dan keadilan. Hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain hukum pidana, hukum perdata, dan hukum tata negara. Sumber hukum dapat berasal dari peraturan perundang-undangan atau kebiasaan dalam masyarakat. Ada beberapa jenis sistem hukum yang digunakan di dunia, antara lain sistem hukum kontinental, sistem hukum common law, dan sistem hukum campuran. Dalam menegakkan hukum, perlu ada kerjasama antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.