Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Pengurusan Jaminan Kematian Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Cara Pengurusan Jaminan Kematian Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Peserta pengguna kartu BPJS Kesehatan memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan setiap bulannya. Hak dan kewajiban tersebut berlaku untuk seumur hidup, tidak bisa dihentikan atau dibatalkan kecuali peserta yang tersebut sudah meninggal dunia. Apabila peserta BPJS meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya wajib untuk melapor atas meninggalnya peserta BPJS. Pasalnya, apabila tidak dilaporkan ke pihak BPJS, peserta BPJS yang telah meninggal dunia, tagihan setiap bulannya akan masih tetap berjalan. Lalu apakah peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, akan mendapatkan santunan ataupun pencairan dana yang telah disetorkan setiap bulannya?

BPJS Kesehatan tidak memberi santunan ataupun mencairkan iuran yang telah peserta setorkan kepada ahli waris peserta, karena iuran yang peserta bayarkan setiap bulan digunakan untuk mendanai peserta BPJS Kesehatan lainnya yang membutuhkan.?BPJS Kesehatan hanya menyediakan layanan pengurusan jenazah dan pengantaran jenazah antar fasilitas kesehatan (bukan ke rumah duka).

BPJS Kesehatan berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pada BPJS ketenagakerjaan terdapat program, dimana peserta dapat menikmati iuran BPJS yang dibayarkan setiap bulan. Program tersebut diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian. Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka termasuk ke dalam program jaminan kematian.

Program ini merupakan bentuk perlindungan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik berupa biaya pemakaman ataupun santunan berupa uang. Berdasarkan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial, jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli ?waris peserta yang meninggal dunia. Program jaminan kematian memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Besaran manfaat yang didapatkan yaitu:

1. Santunan kematian

Santunan sekaligus sebesar Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).

2. Santunan berkala 24 bulan

24 bulan x Rp 200.000,- = Rp 4.800.000,- juta yang dibayar sekaligus

3. Biaya pemakaman

Biaya Pemakaman sebesar Rp 3.000.000,-

4. Bantuan Beasiswa 1 orang anak

diberikan kepada setiap peserta yang telah memasuki masa iur paling singkat 5 tahun yang diberikan sebanyak Rp 12.000.000,-

Keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima ahli waris yaitu sebesar Rp36 juta.

Untuk mendapatkan manfaat dari Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidaklah sulit, ahli waris bisa langsung datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengisi formulir, dengan membawa berkas-berkas berikut ini:

  1. KTP Almarhum
  2. KTP istri/suami, KTP anak-anaknya (ahli waris)
  3. Kartu keluarga
  4. Surat kematian dari Rumah Sakit atau perangkat desa setempat
  5. Surat keterangan kerja dari perusahaan menyatakan tanggal awal hingga akhir
  6. Akta lahir anak-anaknya
  7. Kartu bpjs ketenagakerjaan dan jaminan pensiun almarhum
  8. Buku tabungan atau rekening ahli waris

Yang dapat mengajukan pengurusan manfaat jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan yaitu ahli waris atau pihak yang telah diberi kuasa untuk mengurusinya. Dalam hal ini, diutamakan pasangannya, misal Istri atau Suaminya, jika sudah tidak memiliki pasangan, maka anaknya sebagai ahli waris dapat mengajukan klaim. Berdasarkan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial, manfaat jaminan kematian dapat dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah klaim diterima dan disetujui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Ketenagakerjaan hanya akan membayar jaminan kepada yang berhak.