Arti "Baleg" Menurut Kbbi
Definisi "Baleg"
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "baleg" memiliki beberapa arti, antara lain:
1. Badan Legislasi: lembaga yang memiliki tugas mengkaji dan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan.
2. Badan Legislatif: lembaga yang memiliki kekuasaan membuat undang-undang.
Contoh Penggunaan Kata "Baleg" dalam Kalimat
Berikut adalah beberapa contoh penggunaan kata "baleg" dalam kalimat:
1. Komisi XI DPR adalah salah satu komisi yang berfokus pada bidang ekonomi dan keuangan di Badan Legislatif.
2. Badan Legislasi sedang mengkaji rancangan peraturan tersebut agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Antonim "Baleg"
Berikut adalah beberapa antonim dari kata "baleg":
1. Eksekutif: lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
2. Yudikatif: lembaga yang memiliki kekuasaan untuk memutuskan perkara dan menegakkan hukum.
Sinonim "Baleg"
Berikut adalah beberapa sinonim dari kata "baleg":
1. Parlemen: lembaga yang terdiri dari anggota yang dipilih secara demokratis untuk mewakili rakyat dalam membuat undang-undang.
2. Dewan Perwakilan Rakyat: lembaga yang terdiri dari anggota yang dipilih oleh rakyat untuk mewakili kepentingan mereka dalam membuat undang-undang.