Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengembangan Kecakapan Literasi

 

A. Guru adalah Profesional

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu. Guru adalah profesi dan bukan sekadar “pekerjaan” sehingga memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Profesi guru harus memiliki keahlian khusus. Keahlian itu tidak dimiliki oleh profesi lain. Profesi ditandai oleh adanya suatu keahlian yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
  2. Profesi guru dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu. Profesi guru dipilih karena dirasakan sebagai kewajiban sekaligus sebagai panggilan hidup, artinya menjadi guru dirasakan sebagai panggilan hidup dan merupakan ladang pengabdian.
  3. Keahlian profesi guru didukung oleh teori-teori pendidikan yang baku secara universal. Artinya, profesi guru dijalani menurut aturan yang jelas, dukungan teori yang universal.
  4. Profesi guru bertujuan untuk mendidik masyarakat, bukan untuk dirinya sendiri. Profesi merupakan alat dalam mengabdikan diri kepada masyarakat bukan untuk kepentingan diri sendiri, seperti untuk mengumpulkan uang atau mengejar kedudukan. Jadi, profesi merupakan panggilan hidup.
  5. Profesi guru dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif. Kecakapan dan kompetensi ini diperlukan untuk meyakinkan peran profesi itu terhadap kliennya, yaitu peserta didik.
  6. Profesi guru memiliki otonomi dalam menjalankan tugas profesinya. Otonomi ini hanya dapat dan boleh diuji oleh rekan-rekan seprofesinya. Tidak boleh semua orang bicara dalam semua bidang.
  7. Profesi guru mempunyai kode etik, yang disebut kode etik profesi guru. Gunanya ialah untuk dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas profesi guru. Kode etik ini tidak akan bermanfaat bila tidak diakui oleh pemegang profesi dan juga masyarakat.
  8. Profesi guru mempunyai klien yang jelas, yaitu memberikan pelayanan kepada peserta didik.
  9. Profesi guru memiliki organisasi untuk keperluan meningkatkan kualitas, antara lain, KKG, MGMP, PGRI, dan Asosiasi Guru.

B. Pengembangan Kecakapan Literasi

Pembelajaran literasi di sekolah dasar sangat penting untuk menunjang keberhasilan pencapaian akademik peserta didik. Pembelajaran literasi yang efektif perlu memperhatikan kebutuhan, minat, usia, latar belakang, dan lingkungan belajar peserta didik. Guru yang responsif terhadap kebutuhan peserta didik, penggunaan strategi mengajar yang tepat serta pemilihan bahan ajar yang sesuai dengan latar belakang peserta didik akan berdampak terhadap pencapaian kompetensi peserta didik.

Dalam rangka pengembangan kecakapan literasi diri, seorang guru harus memahami istilah 5T+1A yaitu: (1) Time (waktu yang tepat, kapan, dan berapa lama) pembelajaran literasi diberikan, (2) Task (tugas apa saja yang sesuai dengan kebutuhan, minat, latar belakang, dan usia peserta didik, (3) Text (pemilihan teks), (4) teaching strategy (strategi yang digunakan dalam pembelajaran literasi yang efektif, (5) Talk (pembelajaran keterampilan berbahasa lisan), dan (6) Assesment (jenis penilaian yang sesuai dengan kebutuhan, minat, latar belakang, dan usia peserta didik). Dengan memperhatikan keenam aspek di atas, diharapkan pembelajaran literasi bukan saja efektif namun juga seimbang (balance).