Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pancasila Sebagai Rujukan Dasar Hukum


Sejarah Pancasila Fungsi, Kedudukan, Makna, dan Butirbutir Pengamalan

Pendahuluan

Pancasila adalah ideologi negara Indonesia. Konsep ini diakui sebagai landasan dasar negara dan merangkum nilai-nilai yang dijunjung oleh bangsa Indonesia. Pancasila dianggap sebagai rujukan dasar hukum yang mengatur tata kelola negara dan masyarakat Indonesia. Artikel ini akan membahas mengenai peran Pancasila sebagai rujukan dasar hukum dan bagaimana nilai-nilai dalam Pancasila diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila sebagai Rujukan Dasar Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) memuat pembukaan yang menyebutkan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas Pancasila. Dalam Pasal 29 UUD 1945 disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, kebebasan tersebut diatur oleh hukum. Hukum yang dijadikan dasar adalah Pancasila dan UUD 1945. Pancasila juga menjadi acuan dalam pembentukan peraturan-peraturan dan undang-undang. Sebagai contoh, dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, nilai-nilai dalam Pancasila dijadikan sebagai acuan dalam memenuhi hak anak dan melindungi anak dari kekerasan serta eksploitasi.

Nilai-Nilai dalam Pancasila

Pancasila terdiri dari lima nilai dasar, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Nilai pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengajarkan untuk menghormati Tuhan Yang Maha Esa dan menjalankan ajaran agama dengan baik. Nilai kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengajarkan untuk menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Nilai ketiga, Persatuan Indonesia, mengajarkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Nilai keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengajarkan untuk membangun demokrasi yang berbasis pada musyawarah dan mufakat. Nilai kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengajarkan untuk membangun keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan sosial antara yang kaya dan yang miskin.

Penerapan Nilai-Nilai Pancasila di Masyarakat

Nilai-nilai dalam Pancasila seharusnya diaplikasikan di kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab seharusnya tercermin dalam sikap saling menghormati antarindividu dan tidak melakukan tindakan diskriminasi. Nilai Persatuan Indonesia seharusnya menjadi dasar dalam menjalin hubungan antarwarga negara Indonesia, tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, dan golongan. Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan seharusnya diwujudkan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat nasional maupun lokal. Nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia seharusnya tercermin dalam program-program pemerintah yang memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.

Kesimpulan

Pancasila merupakan rujukan dasar hukum yang mengatur tata kelola negara dan masyarakat Indonesia. Nilai-nilai dalam Pancasila harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari agar Indonesia dapat membangun masyarakat yang adil dan makmur. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus memahami dan mengaplikasikan nilai-nilai dalam Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.