Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Adat Menurut Para Ahli


PPT HUKUM WARIS ADAT PowerPoint Presentation, free download ID3085878

Pengertian Hukum Adat

Hukum adat merupakan bentuk hukum yang berlaku di masyarakat adat. Hukum adat tidak tertulis dan berasal dari kebiasaan yang turun temurun dan diakui oleh masyarakat adat sebagai aturan yang harus diikuti. Hukum adat berbeda dengan hukum yang berlaku di negara, seperti hukum pidana dan hukum perdata.

Sejarah Hukum Adat di Indonesia

Hukum adat sudah ada sejak zaman kerajaan di Indonesia. Hukum adat di Indonesia berkembang dari kebiasaan yang ada di masyarakat adat. Hukum adat di Indonesia sangat beragam dan tergantung dari daerahnya. Namun, pada masa kolonialisme, hukum adat dianggap tidak efektif dan tidak modern oleh pihak kolonial. Oleh karena itu, hukum adat diabaikan dan hukum yang berlaku di negara diterapkan.

Para Ahli tentang Hukum Adat

Menurut para ahli, hukum adat memiliki peran yang penting dalam kehidupan masyarakat adat. Hukum adat merupakan bentuk aturan yang diakui oleh masyarakat adat dan memiliki nilai-nilai yang melekat di dalamnya. Para ahli juga menekankan pentingnya menghormati dan melestarikan hukum adat sebagai warisan budaya yang harus dijaga.

Prof. Dr. Soepomo

Prof. Dr. Soepomo adalah seorang ahli hukum Indonesia yang mengemukakan bahwa hukum adat merupakan bagian dari kebudayaan nasional. Ia juga menekankan pentingnya mengakui dan menghormati hukum adat sebagai bentuk kekayaan budaya bangsa.

Prof. Dr. H.A.R. Tilaar

Prof. Dr. H.A.R. Tilaar adalah seorang ahli pendidikan Indonesia yang menekankan pentingnya pendidikan hukum adat. Menurutnya, pendidikan hukum adat harus diberikan sejak dini agar generasi muda dapat menghargai dan melestarikan hukum adat sebagai warisan budaya.

Dr. Soetandyo Wignjosoebroto

Dr. Soetandyo Wignjosoebroto adalah seorang ahli antropologi Indonesia yang menekankan pentingnya hukum adat dalam menjaga keberlangsungan hidup masyarakat adat. Menurutnya, hukum adat memiliki nilai-nilai yang berhubungan dengan lingkungan dan keberlangsungan hidup manusia.

Peran Hukum Adat di Masyarakat

Hukum adat memiliki peran yang penting dalam kehidupan masyarakat adat. Hukum adat menjadi aturan yang diakui oleh seluruh anggota masyarakat adat dan dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Hukum adat juga menjadi alat untuk menjaga keharmonisan hubungan antar anggota masyarakat adat.

Hukum Adat dan Hukum Nasional

Hukum adat dan hukum nasional memiliki perbedaan dalam segi bentuk, sumber, dan lembaga yang mengatur. Hukum adat bersifat tidak tertulis dan berasal dari kebiasaan yang turun temurun, sedangkan hukum nasional memiliki bentuk tertulis dan sumbernya berasal dari peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah. Lembaga yang mengatur hukum adat adalah adat dan lembaga yang mengatur hukum nasional adalah lembaga negara.

Perlindungan Hukum Adat

Hukum adat merupakan warisan budaya yang harus dilindungi. Pemerintah Indonesia telah mengakui dan melindungi hukum adat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, pemerintah juga telah membentuk Badan Perlindungan Hukum Adat dan Hak-hak Masyarakat Adat (BPHHAM) untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.

Kesimpulan

Hukum adat memiliki peran yang penting dalam kehidupan masyarakat adat. Hukum adat merupakan bentuk aturan yang diakui oleh seluruh anggota masyarakat adat dan dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Para ahli menekankan pentingnya menghormati dan melestarikan hukum adat sebagai warisan budaya yang harus dijaga. Pemerintah Indonesia telah mengakui dan melindungi hukum adat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.