PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
A. Makna Pancasila sebagai Ideologi
1.
Pengertian
Ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan,
konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos berarti ilmu. Maka secara harfiah ideologi berarti studi tentang ide, gagasan
atau pikiran-pikiran dasar.
Soerjanto Poespowardojo (1991) membedakan ideologi dalam
pengertian negatif dan positif. Negatif karena dikonotasikan dengan sifat yang
totaliter yang memuat pandangan dan nilai yang menentukan seluruh segi
kehidupan manusia secara mutlak dan menuntut manusia bertindak sesuai ideologi
itu. Ideologi dalam arti positif menunjuk pada pandangan, nilai, cita-cita yang
ingin diwujudkan dalam kehidupan yang konkrit. Ideologi ini dibutuhkan karena
dianggap mampu membangkitkan kesadaran kemerdekaan dan selanjutnya untuk
mewujudkan penyelenggaraan negara.
2. Pancasila sebagai Ideologi Nasional
Kedudukan
Pancasila sebagai ideologi nasional tercantum dalam ketetapan MPR RI No.
XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan
tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar Negara. Dalam pasal 1 ketetapan
tersebut, dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD
1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatua Republik Indonesia harus
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Dalam
posisinya sebagai ideologi nasional, nilai-nilai Pancasila difungsikan sebagai
nilai bersama (common values). Hal
ini sejalan dengan fungsi ideologi bagi masyarakat. Pertama, sebagai tujuan
yang hendak dicapai bersama. Kedua, sebagai pemersatu konflik yang terjadi
dimayarakat (Ramlan Surbakti, 1999).
Pancasila sebagai ideologi nasional ini
dapat dipandang dari segi filosofis, dimana nilai-nilai Pancasila menjadi dasar
keyakinan tentang masyarakat yang dicita-citakan. Dari segi politik, Pancasila
merupakan kesepakatan luhur yang mampu mempersatukan masyarakat Indonesia yang
majemuk atas dasar prinsip persatuan.
B. Tiga Tahapan Perkembangan Pancasila Sebagai Ideologi
1. Pancasila sebagai Ideologi Persatuan
Pancasila
sebagai ideologi persatuan berfungsi mempersatukan rakyat yang majemuk menjadi
bangsa yang berkepribadian dan percaya pada diri sendiri. Pancasila merupakan
kesepakatan bangsa sehingga menjadi salah satu faktor integratif bagi bangsa
Indonesia yang heterogen. Dan Pancasila diyakini mampu menumbuhkan rasa
kebersamaan dalam kebhinekaan. Karena nilai-nilai Pancasila diterima sebagai
nilai sosial bersama dan dengan konsensus atas nilai tersebut, masyarakat
bersedia bersatu dalam keberagaman. Dan karena itu, penguatan Panasila penting
untuk terus dilakukan demi terjaganya persatuan.
2. Pancasila sebagai Ideologi Pembangunan
Pancasila
sebagai ideologi pembangunan, memberikan legitimasi kekuasaan untuk
melaksanakan pembangunan nasional. Pancasila bukan saja berfugsi sebagai pagar
atau wasit dalam percaturan politik, melainkan mampu memberikan orientasi dalam
pembangunan, wawasan kedepan dengan konsep-konsep yang secara substansiil
dieksplisitasiksn dari nilai-nilai dasar dari lima sila. Untuk menjadikan
Pancasila sebagai orientasi atau paradigma pembangunan, perlu dikembangkan
pemikiran akademik dan filosofis Pancasila sebagai paradigma pembangunan dalam
berbagai bidang.
3. Pancasila
sebagai Ideologi Terbuka
Suatu
ideologi adalah terbuka, sejauh tidak dipaksakan dari luar, tetapi terbentuk
justru atas kesepakatan masyarakat sehingga merupakan milk masyarakat.
Sebaliknya ideologi tertutup memutlakkan pandangan secara totaliter.
Menurut Frans Magnis Suseno (1995) suatu ideologi
dikatakan terbuka apabila :
a.
Nilai-nilai dan
cita-citanya bersumber dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Keyakinan
ideologinya berdasar pada konsensus masyarakat, karena ideologi terbuka adalah
milik seluruh masyarakat
b.
Nilai-nilai
ideologi itu terbuka terhadap pemikiran dan perkembangan baru di masyarakatnya.
Nilai ideologi tidak dapat lagsung dioperasionalkan, karena setiap masyarakat
dalam kurun waktu tertentu bisa menggali nilai dari ideologi dan
mengimplikasikannya sesuai situasi.
Berdasarkan hal
tersebut maka Pancasila memenuhi kriteria sebagai ideologi terbuka. Nilai yang
terkandung dalam ideologi Pancasila merupakan nilai dasar yang tidak dapat
langsung dioperasionalkan tetapi perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental